Rabu, 14 Oktober 2009

Mount Everest, Clara Sumarwati dan Indonesia






Clara Sumarwati, Anggota Tim Pendaki Mount Everest yang Terlupakan
Jadi Pasien RSJ, Baru Dikenali saat Kunjungan Deputi Menpora

Tahun 1996, Clara Sumarwati adalah anggota tim pendaki Kopassus ke puncak gunung tertinggi di dunia, Mount Everest. Kini, alumnus Fakultas Psikologi Universitas Atmajaya Jakarta itu adalah pasien di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang.

---

Kepada siapa saja yang dia temui di RSJ Magelang, Clara menyatakan bahwa dia adalah pendaki perempuan pertama asal Indonesia - bahkan Asia Tenggara - yang pernah menjejakkan kaki di atas puncak gunung tertinggi di dunia, Mount Everest. Karena jiwanya sakit, tidak seorang pun memercayai pengakuannya itu. Termasuk dokter dan perawat.

Pernyataannya itu terbukti benar ketika Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Amir Hamzah datang ke RSJ Prof Dr Soerojo Kamis 8 Oktober lalu. Amir mengenali perempuan berusia 44 tahun itu terkait prestasinya menggapai puncak Mount Everest.

Pertemuan itu terjadi tanpa sengaja. Amir datang ke RSJ Prof Dr Soerojo untuk menilai calon pemuda pelopor dari Kota Magelang, Poppu Savitri, yang bekerja di rumah sakit tersebut. Amir menyempatkan diri mengelilingi bangsal RSJ.

Begitu Amir muncul, Clara langsung mengenalinya dan menyapa. Amir pun mengenalinya dan membalasa sapaan Clara itu. "Clara langsung tahu bahwa Pak Amir dari Menpora. Mungkin pernah ketemu sebelumnya," kata Direktur Medik dan Keperawatan RSJ Prof Soerojo Bella Patriajaya mengisahkan pertemuan antara Clara dan Amir.

Menurut Bella, Sang Asisten Deputi Menpora terkaget-kaget saat itu. "Setelah diperhatikan dengan seksama, ternyata Pak Amir tahu betul dia adalah Clara, sang pendaki gunung perempuan pertama yang mencapai puncak tertinggi di dunia."

Saat itulah omongan yang dikira oleh seluruh perawat hanya isapan jempol menjadi terbukti. Clara benar-benar perempuan pertama Indonesia yang telah menggapai puncak Mounth Everest.

Belakangan diketahui, kalau perempuan asal Bandung tersebut juga telah mendaki puncak tiga dari tujuh gunung tertinggi dunia. "Kami tahunya, ya saat ada kunjungan Pak Amir itu," kata Bella.

Bella lantas menuturkan bahwa Clara keluar masuk RSJ sebanyak tiga kali. Dia didiagnosa terkena gangguan jiwa berupa paranoid. Terakhir, perempuan kelahiran 9 Juli 1965 itu diantar keluarganya 30 Juni 2009.

Sebelumnya, dia juga dirawat di RSJ itu 1997 selama lima bulan dan 2000 selama sekitar enam bulan. "Keluarganya mengeluhkan Clara suka marah-marah dan berbuat onar,'' kata Bella.

Dari hasil pemeriksaan, penyakit Clara itu timbul karena dia merasa prestasinya tidak mendapat pengakuan. Itu juga yang disampaikan Clara dalam dialog dengannya di rumah sakit.

Dia mengeluhkan tidak adanya penghargaan dari pemerintah. "Padahal, Kopassus menjanjikan rumah dan mobil," kata pendaki yang tergabung dalam kelompok pecinta alam Wanadri Bandung itu.

Clara lantas dengan lancer menuturkan sebagian kisah pendakiannya itu. Salah satu yang diingatnya adalah anggota lain tim pendaki yaitu personel kopassus, Mujiono.

Perempuan itu juga menyatakan sudah menggapai tiga dari tujuh puncak gunung tertinggi di dunia. Selain Mount Everest, dua lainnya adalah Aconcagua di Argentina dan Pegunungan Cartenz Jayawiya di Papua. Empat lainnya, yang terus menjadi impiannya adalah puncak Gunung Elbrus di Rusia, Vincent Massif di Antarctica, Denali di Amerika Serikat, dan Kilimanjaro di Afrika Selatan. (*/isk/jpnn/ruk)

sumber : http://www.jawapos.co.id

Senin, 14 September 2009

BANK CENTURY, PEMAIN LAMA DENGAN CARA LAMA

Oleh: Fuad Bawazier

DPR dan masyarakat dihebohkan oleh berita dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century (BC) sebesar Rp6,7 triliun yang mengucur hanya dalam tempo 8 bulan (November 2008–Juli 2009), tanpa persetujuan DPR.

Untuk mengusut kekisruhan ini, baik KPK maupun DPR telah meminta BPK melakukan audit investigasi guna mengetahui halal-haramnya kucuran tersebut, menelusuri aliran dana, dan siapa-siapa yang menikmatinya, siapa yang sebenarnya ingin diselamatkan, dan mengapa membengkak dari proposal awal Rp1,3 triliun menjadi Rp6,7 triliun?

Tetapi yang lebih penting lagi, BPK harus mampu membuktikan kebenaran atau kejujuran argumentasi BI yang disampaikan kala itu dan kenyataannya, dan membeberkan siapa-siapa pejabat BI atau pemerintah yang gigih menjadi sponsor atau memperjuangkan “penyelamatan”BC.Dapat diduga bahwa sponsornya masih orang yang itu-itu juga yang dulu terlibat dalam pengucuran BLBI 1997/1998. Argumentasi yang digunakan juga masih yang itu-itu juga, yaitu akan rontoknya dunia perbankan Indonesia bila LPS/BI/ Pemerintah tidak menggelontorkan dana untuk penyelamatannya (dulu disebut BLBI).
Akibat kebijakan yang ceroboh ini keuangan negara atau APBN dirugikan dalam jumlah besar dan berkepanjangan atau ”sistemik”. Dengan perkataan lain, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu tak lain dari kombinasi program kambuhan atau ketagihan manisnya uang haram dengan ketakutannya BI dan pemerintah bila dikatakan gagal dalam pengawasan perbankan.Ibarat lakon dalam dunia kriminal, pelakunya para residivis kawakan.

Bedanya, kini DPR dan masyarakat sudah lebih berpengalaman dan kritis.Tetapi harus diingat bahwa pelakunya masih ”rezim BLBI” yang lebih berpengalaman, sehingga lebih percaya diri akan mampu menggolkan programnya. Sebenarnya ”rezim BLBI” yang sama ini hampir saja berhasil menjerumuskan uang negara yang lain,yaitu ketika mengajukan proposal dana talangan untuk menyelamatkan Bank Indover.

DPR pun hampir terkecoh ketika BI ”mengancam” bahwa bila Bank Indover tidak diselamatkan dengan dana Rp7 triliun,maka BI dapat dinyatakan bangkrut secara internasional, sehingga tidak ada lagi kepercayaan terhadap bank sentral itu dan dunia perbankan Indonesia. Ternyata setelah Bank Indover tidak ”diselamatkan”,tidak terjadi apa-apa alias itu semua ancaman gombal. Pemerintah dan BI berkilah bahwa dengan tidak diselamatkannya Bank Indover, credit rating Indonesia menurun dan bunga utang Indonesia naik.

Terhadap argumentasi ini dapat dijelaskan bahwa penurunan rating ini bersifat sementara dan Indonesia tetap dibanjiri tawaran utang. Adapun bunga utang yang tinggi tentu karena banyak faktor dan sudah berlangsung lama. Tetapi yang jelas, uang negara Rp7 triliun tidak terhamburkan.

Menghadapi kasus BC seharusnya BI bersikap sama seperti tatkala menutup Bank IFI.Tetapi BI dan pemerintah berargumentasi bahwa menutup BC akan berakibat kegagalan sistemik. Karena itu audit BPK harus mampu menjelaskan bahwa argumentasi sistemik itu sangat subjektif.

Audit itu harus lebih terang benderang menjelaskan masalah, apalagi bila dihadapkan dengan kenyataan dan sinyalemen sebagai berikut; (1) Meskipun Perppu No 4/2008 tentang JPSK telah di tolak DPR, dana talangan untuk BC tetap dikucurkan. (2) Terdapat aset bodong BC senilai USD210 juta. (3) Terdapat L/C fiktif sebesar USD178 juta. (4) BC mengalami gagal bayar kewajibannya sebesar USD65 juta.

(5) Bertindak sebagai pengelola liar reksa dana. (6) Pada tahun 2008 sudah menunjukkan rugi Rp7,2 triliun, sementara pendapatan bunganya hanya sekitar Rp600 miliar dan ekuitasnya hanya sekitar Rp500 miliar sehingga sudah tampak kronis dan tidak layak ditalangi sampai Rp6,7 triliun. (7) Adanya dugaan bahwa pada saat BC diambil alih, terjadi pengalihan reksa dana ke deposito dalam bilangan triliunan rupiah, dan deposito bodong ini (bila benar) hanya bisa diselamatkan bila BC tidak ditutup.(8) BC menawarkan bunga deposito melampaui bunga yang ditentukan LPS.

Melihat kondisi objektif BC, seharusnya pemerintah tidak ragu melikuidasinya. Meskipun mungkin sedikit ada guncangan jangka pendek, tetapi tidak merongrong dana LPS (yang modal awalnya dari APBN) dan menolerir kriminalitas dalam dunia perbankan, yang merupakan bisnis kepercayaan yang harus taat undang-undang.”Penyelamatan” BC semestinya tidak dilakukan karena sejak awal patut diketahui akan merugikan keuangan negara (LPS).Buktinya,setelah BC dinyatakan keluar dari pengawasan khusus dan dinyatakan normal kembali oleh BI pada 29 April 2009, dalam 3 bulan kemudian (Juli 2009), LPS masih harus menggelontorkan lagi Rp630 miliar.

Sungguh menarik apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa beliau tidak sepenuhnya mengetahui data seputar BC dan hanya percaya begitu saja dengan data BI bahwa situasinya genting.Keadaan ini persis sama ketika 1997/1998 Menteri Keuangan juga tidak begitu tahu dengan data perbankan yang sedang mengalami kebobrokan dan diguyur BLBI, atau percaya begitu saja kepada BI.Tetapi pada saat-saat tertentu Menteri Keuangan saat itu –dan mungkin sekali saat ini– diseret BI untuk ikut bertanggung jawab.

Akhirnya, untuk kesekian kalinya, apakah kali ini para politisi dan aparat penegak hukum akan mampu mengembalikan uang negara dan melawan ”rezim BLBI” dan perampok uang negara,hanya Presiden dan Tuhan yang tahu! Kita hanya dapat berdoa dan mendorong semoga Presiden, BPK,KPK dan DPR tetap istikamah mencegah BLBI jilid 2.

Penulis: Mantan Menteri Keuangan

Sumber: Harian Seputar Indonesia, Rabu 02 September 2009

Rabu, 12 Agustus 2009

MK Tolak Permohonan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.

Dalam putusannya, Mahkamah menyebutkan subtansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

sumber : kompas.com

Elite Politik Diimbau Legowo

Metrotvnews.com, Jakarta: Seluruh elite negeri ini diimbau untuk legowo menerima dan mematuhi apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Seluruh elite negeri ini harus mampu menunjukkan supremasi hukum dalam negara hukum. Karenanya, apapun putusan MK menyangkut perselisihan hasil Pilpres haruslah dipatuhi dengan legowo," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (12/8).

Ia mengatakan, pasangan calon presiden (capres)/calon wakil presiden (cawapres) Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto selaku pihak pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, pihak-pihak terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, pengamat, dan masyarakat harus menerima putusan MK dengan jiwa besar.

"Sebesar apapun kekecewaan terhadap putusan MK itu harus diterima dengan jiwa besar. Jangan sampai malah direspon dengan tindakan melawan hukum," katanya. Menurut Lukman, putusan hukum yang ditorpedo dengan sikap politis justru berpotensi menimbulkan chaos dan pada akhirnya justru mencederai proses demokratisasi di negeri ini.(MI/FHD)
 

Cari Tahu...

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget

Banner

daftar web


News Copyright © 2009 Community is Designed by Bie

world.gif Pictures, Images and Photos