Rabu, 12 Agustus 2009

MK Tolak Permohonan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.

Dalam putusannya, Mahkamah menyebutkan subtansi pemohon soal DPT fiktif, penggelembungan suara, penciutan jumlah TPS, serta keterlibatan asing dalam tabulasi nasional tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Perkara ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dinyatakan kalah dalam pilpres, yaitu kubu Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

Dari kubu Mega-Prabowo menuntut permohonan berlapis, yaitu meminta agar pemilu dilanjutkan ke tahap dua dengan pengurangan suara SBY-Boediono menjadi 48 persen suara, Mega-Prabowo 38 persen suara, dan JK-Wiranto 16 persen suara.

Bila hal itu tidak bisa, pasangan calon ini meminta seluruh pemilu di Indonesia diulang. Dan jika itu sulit dikabulkan, Mega-Prabowo meminta pemilu ulang di 25 provinsi bermasalah. Adapun kubu JK-Wiranto menuntut karut-marutnya daftar pemilih tetap (DPT) dan meminta hasil pemilu dibatalkan sehingga harus diulang seluruhnya.

sumber : kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Cari Tahu...

BUKU TAMU


ShoutMix chat widget

Banner

daftar web


News Copyright © 2009 Community is Designed by Bie

world.gif Pictures, Images and Photos