Oleh: Fuad Bawazier
DPR dan masyarakat dihebohkan oleh berita dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century (BC) sebesar Rp6,7 triliun yang mengucur hanya dalam tempo 8 bulan (November 2008–Juli 2009), tanpa persetujuan DPR.
Untuk mengusut kekisruhan ini, baik KPK maupun DPR telah meminta BPK melakukan audit investigasi guna mengetahui halal-haramnya kucuran tersebut, menelusuri aliran dana, dan siapa-siapa yang menikmatinya, siapa yang sebenarnya ingin diselamatkan, dan mengapa membengkak dari proposal awal Rp1,3 triliun menjadi Rp6,7 triliun?
Tetapi yang lebih penting lagi, BPK harus mampu membuktikan kebenaran atau kejujuran argumentasi BI yang disampaikan kala itu dan kenyataannya, dan membeberkan siapa-siapa pejabat BI atau pemerintah yang gigih menjadi sponsor atau memperjuangkan “penyelamatan”BC.Dapat diduga bahwa sponsornya masih orang yang itu-itu juga yang dulu terlibat dalam pengucuran BLBI 1997/1998. Argumentasi yang digunakan juga masih yang itu-itu juga, yaitu akan rontoknya dunia perbankan Indonesia bila LPS/BI/ Pemerintah tidak menggelontorkan dana untuk penyelamatannya (dulu disebut BLBI).
Akibat kebijakan yang ceroboh ini keuangan negara atau APBN dirugikan dalam jumlah besar dan berkepanjangan atau ”sistemik”. Dengan perkataan lain, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu tak lain dari kombinasi program kambuhan atau ketagihan manisnya uang haram dengan ketakutannya BI dan pemerintah bila dikatakan gagal dalam pengawasan perbankan.Ibarat lakon dalam dunia kriminal, pelakunya para residivis kawakan.
Bedanya, kini DPR dan masyarakat sudah lebih berpengalaman dan kritis.Tetapi harus diingat bahwa pelakunya masih ”rezim BLBI” yang lebih berpengalaman, sehingga lebih percaya diri akan mampu menggolkan programnya. Sebenarnya ”rezim BLBI” yang sama ini hampir saja berhasil menjerumuskan uang negara yang lain,yaitu ketika mengajukan proposal dana talangan untuk menyelamatkan Bank Indover.
DPR pun hampir terkecoh ketika BI ”mengancam” bahwa bila Bank Indover tidak diselamatkan dengan dana Rp7 triliun,maka BI dapat dinyatakan bangkrut secara internasional, sehingga tidak ada lagi kepercayaan terhadap bank sentral itu dan dunia perbankan Indonesia. Ternyata setelah Bank Indover tidak ”diselamatkan”,tidak terjadi apa-apa alias itu semua ancaman gombal. Pemerintah dan BI berkilah bahwa dengan tidak diselamatkannya Bank Indover, credit rating Indonesia menurun dan bunga utang Indonesia naik.
Terhadap argumentasi ini dapat dijelaskan bahwa penurunan rating ini bersifat sementara dan Indonesia tetap dibanjiri tawaran utang. Adapun bunga utang yang tinggi tentu karena banyak faktor dan sudah berlangsung lama. Tetapi yang jelas, uang negara Rp7 triliun tidak terhamburkan.
Menghadapi kasus BC seharusnya BI bersikap sama seperti tatkala menutup Bank IFI.Tetapi BI dan pemerintah berargumentasi bahwa menutup BC akan berakibat kegagalan sistemik. Karena itu audit BPK harus mampu menjelaskan bahwa argumentasi sistemik itu sangat subjektif.
Audit itu harus lebih terang benderang menjelaskan masalah, apalagi bila dihadapkan dengan kenyataan dan sinyalemen sebagai berikut; (1) Meskipun Perppu No 4/2008 tentang JPSK telah di tolak DPR, dana talangan untuk BC tetap dikucurkan. (2) Terdapat aset bodong BC senilai USD210 juta. (3) Terdapat L/C fiktif sebesar USD178 juta. (4) BC mengalami gagal bayar kewajibannya sebesar USD65 juta.
(5) Bertindak sebagai pengelola liar reksa dana. (6) Pada tahun 2008 sudah menunjukkan rugi Rp7,2 triliun, sementara pendapatan bunganya hanya sekitar Rp600 miliar dan ekuitasnya hanya sekitar Rp500 miliar sehingga sudah tampak kronis dan tidak layak ditalangi sampai Rp6,7 triliun. (7) Adanya dugaan bahwa pada saat BC diambil alih, terjadi pengalihan reksa dana ke deposito dalam bilangan triliunan rupiah, dan deposito bodong ini (bila benar) hanya bisa diselamatkan bila BC tidak ditutup.(8) BC menawarkan bunga deposito melampaui bunga yang ditentukan LPS.
Melihat kondisi objektif BC, seharusnya pemerintah tidak ragu melikuidasinya. Meskipun mungkin sedikit ada guncangan jangka pendek, tetapi tidak merongrong dana LPS (yang modal awalnya dari APBN) dan menolerir kriminalitas dalam dunia perbankan, yang merupakan bisnis kepercayaan yang harus taat undang-undang.”Penyelamatan” BC semestinya tidak dilakukan karena sejak awal patut diketahui akan merugikan keuangan negara (LPS).Buktinya,setelah BC dinyatakan keluar dari pengawasan khusus dan dinyatakan normal kembali oleh BI pada 29 April 2009, dalam 3 bulan kemudian (Juli 2009), LPS masih harus menggelontorkan lagi Rp630 miliar.
Sungguh menarik apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa beliau tidak sepenuhnya mengetahui data seputar BC dan hanya percaya begitu saja dengan data BI bahwa situasinya genting.Keadaan ini persis sama ketika 1997/1998 Menteri Keuangan juga tidak begitu tahu dengan data perbankan yang sedang mengalami kebobrokan dan diguyur BLBI, atau percaya begitu saja kepada BI.Tetapi pada saat-saat tertentu Menteri Keuangan saat itu –dan mungkin sekali saat ini– diseret BI untuk ikut bertanggung jawab.
Akhirnya, untuk kesekian kalinya, apakah kali ini para politisi dan aparat penegak hukum akan mampu mengembalikan uang negara dan melawan ”rezim BLBI” dan perampok uang negara,hanya Presiden dan Tuhan yang tahu! Kita hanya dapat berdoa dan mendorong semoga Presiden, BPK,KPK dan DPR tetap istikamah mencegah BLBI jilid 2.
Penulis: Mantan Menteri Keuangan
Sumber: Harian Seputar Indonesia, Rabu 02 September 2009
DPR dan masyarakat dihebohkan oleh berita dana talangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century (BC) sebesar Rp6,7 triliun yang mengucur hanya dalam tempo 8 bulan (November 2008–Juli 2009), tanpa persetujuan DPR.
Untuk mengusut kekisruhan ini, baik KPK maupun DPR telah meminta BPK melakukan audit investigasi guna mengetahui halal-haramnya kucuran tersebut, menelusuri aliran dana, dan siapa-siapa yang menikmatinya, siapa yang sebenarnya ingin diselamatkan, dan mengapa membengkak dari proposal awal Rp1,3 triliun menjadi Rp6,7 triliun?
Tetapi yang lebih penting lagi, BPK harus mampu membuktikan kebenaran atau kejujuran argumentasi BI yang disampaikan kala itu dan kenyataannya, dan membeberkan siapa-siapa pejabat BI atau pemerintah yang gigih menjadi sponsor atau memperjuangkan “penyelamatan”BC.Dapat diduga bahwa sponsornya masih orang yang itu-itu juga yang dulu terlibat dalam pengucuran BLBI 1997/1998. Argumentasi yang digunakan juga masih yang itu-itu juga, yaitu akan rontoknya dunia perbankan Indonesia bila LPS/BI/ Pemerintah tidak menggelontorkan dana untuk penyelamatannya (dulu disebut BLBI).
Akibat kebijakan yang ceroboh ini keuangan negara atau APBN dirugikan dalam jumlah besar dan berkepanjangan atau ”sistemik”. Dengan perkataan lain, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun itu tak lain dari kombinasi program kambuhan atau ketagihan manisnya uang haram dengan ketakutannya BI dan pemerintah bila dikatakan gagal dalam pengawasan perbankan.Ibarat lakon dalam dunia kriminal, pelakunya para residivis kawakan.
Bedanya, kini DPR dan masyarakat sudah lebih berpengalaman dan kritis.Tetapi harus diingat bahwa pelakunya masih ”rezim BLBI” yang lebih berpengalaman, sehingga lebih percaya diri akan mampu menggolkan programnya. Sebenarnya ”rezim BLBI” yang sama ini hampir saja berhasil menjerumuskan uang negara yang lain,yaitu ketika mengajukan proposal dana talangan untuk menyelamatkan Bank Indover.
DPR pun hampir terkecoh ketika BI ”mengancam” bahwa bila Bank Indover tidak diselamatkan dengan dana Rp7 triliun,maka BI dapat dinyatakan bangkrut secara internasional, sehingga tidak ada lagi kepercayaan terhadap bank sentral itu dan dunia perbankan Indonesia. Ternyata setelah Bank Indover tidak ”diselamatkan”,tidak terjadi apa-apa alias itu semua ancaman gombal. Pemerintah dan BI berkilah bahwa dengan tidak diselamatkannya Bank Indover, credit rating Indonesia menurun dan bunga utang Indonesia naik.
Terhadap argumentasi ini dapat dijelaskan bahwa penurunan rating ini bersifat sementara dan Indonesia tetap dibanjiri tawaran utang. Adapun bunga utang yang tinggi tentu karena banyak faktor dan sudah berlangsung lama. Tetapi yang jelas, uang negara Rp7 triliun tidak terhamburkan.
Menghadapi kasus BC seharusnya BI bersikap sama seperti tatkala menutup Bank IFI.Tetapi BI dan pemerintah berargumentasi bahwa menutup BC akan berakibat kegagalan sistemik. Karena itu audit BPK harus mampu menjelaskan bahwa argumentasi sistemik itu sangat subjektif.
Audit itu harus lebih terang benderang menjelaskan masalah, apalagi bila dihadapkan dengan kenyataan dan sinyalemen sebagai berikut; (1) Meskipun Perppu No 4/2008 tentang JPSK telah di tolak DPR, dana talangan untuk BC tetap dikucurkan. (2) Terdapat aset bodong BC senilai USD210 juta. (3) Terdapat L/C fiktif sebesar USD178 juta. (4) BC mengalami gagal bayar kewajibannya sebesar USD65 juta.
(5) Bertindak sebagai pengelola liar reksa dana. (6) Pada tahun 2008 sudah menunjukkan rugi Rp7,2 triliun, sementara pendapatan bunganya hanya sekitar Rp600 miliar dan ekuitasnya hanya sekitar Rp500 miliar sehingga sudah tampak kronis dan tidak layak ditalangi sampai Rp6,7 triliun. (7) Adanya dugaan bahwa pada saat BC diambil alih, terjadi pengalihan reksa dana ke deposito dalam bilangan triliunan rupiah, dan deposito bodong ini (bila benar) hanya bisa diselamatkan bila BC tidak ditutup.(8) BC menawarkan bunga deposito melampaui bunga yang ditentukan LPS.
Melihat kondisi objektif BC, seharusnya pemerintah tidak ragu melikuidasinya. Meskipun mungkin sedikit ada guncangan jangka pendek, tetapi tidak merongrong dana LPS (yang modal awalnya dari APBN) dan menolerir kriminalitas dalam dunia perbankan, yang merupakan bisnis kepercayaan yang harus taat undang-undang.”Penyelamatan” BC semestinya tidak dilakukan karena sejak awal patut diketahui akan merugikan keuangan negara (LPS).Buktinya,setelah BC dinyatakan keluar dari pengawasan khusus dan dinyatakan normal kembali oleh BI pada 29 April 2009, dalam 3 bulan kemudian (Juli 2009), LPS masih harus menggelontorkan lagi Rp630 miliar.
Sungguh menarik apa yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa beliau tidak sepenuhnya mengetahui data seputar BC dan hanya percaya begitu saja dengan data BI bahwa situasinya genting.Keadaan ini persis sama ketika 1997/1998 Menteri Keuangan juga tidak begitu tahu dengan data perbankan yang sedang mengalami kebobrokan dan diguyur BLBI, atau percaya begitu saja kepada BI.Tetapi pada saat-saat tertentu Menteri Keuangan saat itu –dan mungkin sekali saat ini– diseret BI untuk ikut bertanggung jawab.
Akhirnya, untuk kesekian kalinya, apakah kali ini para politisi dan aparat penegak hukum akan mampu mengembalikan uang negara dan melawan ”rezim BLBI” dan perampok uang negara,hanya Presiden dan Tuhan yang tahu! Kita hanya dapat berdoa dan mendorong semoga Presiden, BPK,KPK dan DPR tetap istikamah mencegah BLBI jilid 2.
Penulis: Mantan Menteri Keuangan
Sumber: Harian Seputar Indonesia, Rabu 02 September 2009

